Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir atau perwakilan negara sahabat yang akan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara wajib memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktur Jenderal tanpa dikenai biaya. (2) Untuk memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir atau perwakilan negara sahabat harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, yang paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan; b. nama ilmiah dan nama dagang; c. Kode HS 10 digit; d. jumlah/volume dan spesifikasi; e. negara asal; f. sarana pengangkutan; g. tempat pemasukan; h. rencana distribusi; i. jadwal pemasukan; dan j. sumber bahan baku hasil perikanan. (3) Importir yang memiliki API-P dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan persyaratan: a. fotokopi SKP dan PMMT/Sertifikat Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atas UPI yang dimiliki, atau fotokopi Sertifikat GMP-SSOP dan HACCP/ISO 22000 untuk bahan baku fortifikasi atau pengkayaan makanan tertentu; b. fotokopi tanda bukti sebagai eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal; dan c. surat rekomendasi dari dinas provinsi sesuai dengan domisili UPI atau domisili unit pengolahan yang menggunakan bahan baku fortifikasi atau pengkayaan makanan tertentu. (4) Importir yang memiliki API-U dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi SKP; b. fotokopi tanda bukti sebagai eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal; dan c. surat rekomendasi dari dinas provinsi sesuai dengan domisili gudang penyimpanan. (5) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Importir harus melampirkan Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya apabila: a. hasil perikanan berasal dari negara-negara bukan anggota OIE; atau b. hasil perikanan berasal dari negara-negara anggota OIE, untuk introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk. (6) Perwakilan negara sahabat dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk. (7) Ketentuan mengenai analisis risiko importasi ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id