Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan:
a. kesehatan ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan;
b. diberikan label atau disertai dokumen (invoice/packing list) yang ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
(2) Persyaratan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan dari instansi yang berwenang di negara asal; dan
b. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal.
(3) Persyaratan label atau dokumen (invoice/packing list) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. label, untuk hasil perikanan dalam bentuk kemasan; atau
b. dokumen, untuk hasil perikanan dalam bentuk curah.
(4) Label atau dokumen (invoice/packing list) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama produk (nama dagang atau nama ilmiah);
b. berat bersih atau isi bersih; dan
c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA untuk diekspor kembali ke Uni Eropa, ditambah dengan persyaratan bebas dari kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing untuk hasil perikanan dari penangkapan ikan di laut berupa Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) dari otoritas yang berwenang di negara asal yang dibedakan:
a. negara yang telah menotifikasi ketentuan European Council Regulation (EC) No. 1005/2008; dan
b. negara yang belum menotifikasi ketentuan European Council Regulation (EC) No. 1005/2008.
(6) Bentuk dan format Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Bentuk dan format Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
