Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan hasil perikanan yang dilakukan oleh importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib digunakan untuk: a. bahan baku UPI untuk industri pengalengan ikan; b. bahan baku UPI untuk diekspor kembali dan tidak diperdagangkan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; c. bahan baku pengolahan tradisional berupa pemindangan; d. bahan baku fortifikasi/pengkayaan makanan tertentu; dan/atau e. konsumsi hotel, restoran, dan pasar modern. (2) Pemasukan hasil perikanan yang dilakukan oleh perwakilan negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c wajib digunakan untuk: a. konsumsi internal; dan/atau b. pameran dan/atau promosi. (3) Ketentuan mengenai jenis hasil perikanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda