Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan hasil perikanan yang dilakukan oleh importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib digunakan untuk:
a. bahan baku UPI untuk industri pengalengan ikan;
b. bahan baku UPI untuk diekspor kembali dan tidak diperdagangkan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. bahan baku pengolahan tradisional berupa pemindangan;
d. bahan baku fortifikasi/pengkayaan makanan tertentu; dan/atau
e. konsumsi hotel, restoran, dan pasar modern.
(2) Pemasukan hasil perikanan yang dilakukan oleh perwakilan negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c wajib digunakan untuk:
a. konsumsi internal; dan/atau
b. pameran dan/atau promosi.
(3) Ketentuan mengenai jenis hasil perikanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
