Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan dan tata cara pemasukan hasil perikanan; b. pemeriksaan hasil perikanan; c. tempat pemasukan hasil perikanan; d. pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan; dan e. pemasukan kembali hasil perikanan.
Koreksi Anda