Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan dan tata cara pemasukan hasil perikanan;
b. pemeriksaan hasil perikanan;
c. tempat pemasukan hasil perikanan;
d. pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan; dan
e. pemasukan kembali hasil perikanan.
Koreksi Anda
