Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) SLO digunakan hanya untuk 1 (satu) kali operasional kegiatan perikanan.
(2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 x 24 jam sejak tanggal diterbitkan.
(3) Dalam hal kapal perikanan tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), SLO dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
