Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SLO dapat diterbitkan oleh Pengawas Perikanan diluarpelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan muat dan pelabuhan singgah yang tertera dalamSIPI/SIKPI, dalam hal: a. kapal perikanan selesai melakukan docking yang dibuktikan dengan surat keterangan selesaidocking; dan b. mengalami keadaan darurat meliputikapal rusak, cuaca buruk, atau awak kapal sakit atau meninggal.
Koreksi Anda