Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) SLO untuk kapal penangkap ikan, pengangkut ikan, kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan, pelabuhan singgah, pelabuhan muat atau pelabuhan bongkar sesuai dengan SIPI atau SIKPI.
(2) SLO untuk kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi perikanan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di UPT, Satuan Kerjaatau Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdekat dimana kapal bersandar.
Koreksi Anda
