Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan BA-HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), apabila kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis,Pengawas Perikanan menerbitkan SLO.
(2) Bentuk dan format SLO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam LampiranII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
