Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Perikanan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan.
(2) Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalamBA-HPK.
(3) BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan, atau penanggung jawab perusahaan perikanan.
(4) Bentuk, dan format BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam LampiranI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
