Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan.
(2) Laporan rencana keberangkatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan kapal perikanan.
Koreksi Anda
