Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan, terdiri dari: a. SIPI asli; b. SKAT asli untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;dan c. SLO asal untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang telah melakukan kegiatanmendukung operasi penangkapan ikan. (2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan, terdiri dari: a. kesesuaian fisik kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan SIPI yangmeliputibahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b. kesesuaian jenis alat bantu penangkapan ikan dengan SIPI; c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT. Pasal10 (1) Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a. SIKPI asli; b. SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;dan c. SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikanyang telah melakukan kegiatan mendukung operasi pembudidayaan ikan. (2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a. kesesuaian fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merekdan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b. kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id