Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan, terdiri dari:
a. SIPI asli;
b. SKAT asli untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;dan
c. SLO asal untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang telah melakukan kegiatanmendukung operasi penangkapan ikan.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan SIPI yangmeliputibahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jenis alat bantu penangkapan ikan dengan SIPI;
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
Pasal10
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari:
a. SIKPI asli;
b. SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;dan
c. SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikanyang telah melakukan kegiatan mendukung operasi pembudidayaan ikan.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merekdan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
Koreksi Anda
