Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan terdiri dari: a. SIPI asli; b. SKAT asli, untuk kapal penelitian/eksplorasi dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; dan c. surat izin penelitian/eksplorasi perikanan. (2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan, terdiri dari: a. kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI; dan c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penelitian/eksplorasidengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id