Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari:
a. SIPI asli;
b. SKAT asli, untuk kapal latih dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal latih dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI;
dan
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal latih dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
Koreksi Anda
