Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari:
a. SIKPI asli;
b. SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
c. surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah;
d. kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor; dan
e. sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal pengangkut ikan denganSIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan;
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
d. kesesuaian pelabuhan pangkalan, bongkar, muat dan singgah denganSIKPI.
Koreksi Anda
