Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO. (2) Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan fungsinyameliputi: a. kapal penangkap ikan; b. kapal pengangkut ikan; c. kapal latih perikanan; d. kapal penelitian/eksplorasi perikanan;dan e. kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan. (3) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Pengawas Perikanan.
Koreksi Anda