Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO.
(2) Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan fungsinyameliputi:
a. kapal penangkap ikan;
b. kapal pengangkut ikan;
c. kapal latih perikanan;
d. kapal penelitian/eksplorasi perikanan;dan
e. kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
(3) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Pengawas Perikanan.
Koreksi Anda
