Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERIKELAUTANDAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C.SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
