Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan.
(2) Terhadap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan surat keterangan melakukan perbaikan/docking.
(3) Bentuk dan format surat keterangan melakukan perbaikan/docking sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Vyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
