Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Perikanan menerbitkan SLO kapal perikanannelayan kecildengan ukuran paling besar 5 (lima) GT.
(2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.
Pasal20
(1) SLO kapal perikanannelayan kecil diterbitkan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti Pencatatan Kapal Perikanan asli.
(3) Persyaratan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal perikanan dengan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan yang meliputibahan kapal dan merek mesin; dan
b. kesesuaian jenis alat penangkapan ikan dengan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan.
(4) Ketentuan mengenai prosedur penerbitan SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11sampai dengan Pasal 13berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur penerbitan SLO nelayan kecil.
(5) Bentuk dan format SLO kapal perikanannelayan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
