Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.
2. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikananuntuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan.
4. Bukti Pencatatan Kapal adalah surat keterangan yang harus dimiliki nelayan kecil untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan 1 (satu) kapal berukuran paling besar 5 (lima) Gross Tonage (GT) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
5. Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.
6. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapalyang selanjutnya disingkat BA- HPK adalah formulir yang memuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan sebagai dasar penerbitan SLO.
7. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
8. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/ataumengawetkan ikan.
9. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/atausecara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat,menampung,mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkanikan.
10. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perikanan.
11. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
12. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di INDONESIA yang ditunjuk sebagai tempat kapal perikanan berpangkalan untuk melakukan pendaratan hasil tangkapan, mengisi perbekalan, atau keperluan operasional lainnya, dan/atau memuat
ikan untuk kapal pengangkut ikan yang tercantum dalam SIPI atau SIKPI.
13. Pelabuhan Singgah adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umumsebagai tempat kapal perikanan singgah untuk mengisi perbekalan ataukeperluan operasional lainnya.
14. Pelabuhan Bongkar adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umumsebagai tempat kapal perikanan dalam usaha perikanan tangkap terpadumelakukan bongkar ikan.
15. Pelabuhan Muat adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umumsebagai tempat kapal perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
16. Nakhoda Kapal Perikanan adalah salah seorang dari awak kapal perikanan yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal perikanan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) Gross Tonage(GT).
18. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perikanan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
