Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 43-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan pedoman bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyusun standar operasional prosedur sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
