Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 43-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 32/PERMEN-KP/2013 TENTANG LARANGAN PEMASUKAN UDANG DAN PAKAN ALAMI DARI NEGARA DAN/ATAU NEGARA TRANSIT YANG TERKENA WABAH EARLY MORTALITY SYNDROME ATAU ACUTE HEPATOPANCREATIC NECROSIS DISEASE
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang memasukkan udang dan pakan alami yang berasal dari negara wabah dan/atau negara transit yang terkena wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Udang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis udang Litopenaeus vannamei, Penaeus monodon, dan Penaeus chinensis, termasuk telur, larva, calon induk, dan induk, baik berupa udang hidup, udang segar, maupun udang beku.
(3) Pakan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa cacing, baik hidup, segar, maupun beku.
(4) Negara wabah dan/atau negara transit yang terkena wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. China;
b. Vietnam;
c. Thailand;
d. Malaysia;
e. Mexico; dan
f. India.
Koreksi Anda
