Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN- KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
