Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dalam memberikan sanksi administratif terhadap kapal perikanan yang melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id