Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dalam memberikan sanksi administratif terhadap kapal perikanan yang melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda
