Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan kapal perikanan dan pemeriksaan terhadap pengguna SPKP yang melakukan pelanggaran.
(2) Hasil evaluasi dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap bulan dengan tembusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
Koreksi Anda
