Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan kapal perikanan dan pemeriksaan terhadap pengguna SPKP yang melakukan pelanggaran. (2) Hasil evaluasi dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap bulan dengan tembusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id