Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Data kegiatan kapal perikanan yang diperoleh dari hasil pemantauan terhadap kapal perikanan merupakan data milik Direktorat Jenderal.
(2) Pengelola melakukan analisis terhadap data hasil pemantauan kegiatan kapal perikanan dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
(3) Masyarakat dapat mengakses data hasil pemantauan melalui website Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
