Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kewajiban mengaktifkan transmiter SPKP secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dikecualikan, dalam hal:
a. transmiter rusak, dengan ketentuan Pengguna SPKP membuat catatan manual posisi kapal setiap 1 (satu) jam dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal pada saat kapal kembali ke pelabuhan;
b. kapal docking, denganketentuan Pengguna SPKP memberikan laporan kepada Direktur Jenderal paling lama 1 (satu) bulan sebelum dilaksanakan docking;
c. kapal tidak beroperasi, denganketentuan Pengguna SPKP memberikan laporan kepada Direktur Jenderal; dan/atau
d. force majeure, denganketentuan Pengguna SPKP memberikan laporan kepada Direktur Jenderal paling lama 1 (satu) minggu sesudah kejadian force majeure.
Koreksi Anda
