Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SPKP dilarang memindahkan transmiter SPKP ke kapal perikanan lain. (2) Pengguna SPKP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan saksi administrasi berupa pencabutan SKAT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id