Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SPKP dilarang memindahkan transmiter SPKP ke kapal perikanan lain.
(2) Pengguna SPKP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan saksi administrasi berupa pencabutan SKAT.
Koreksi Anda
