Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan SKAT; dan c. pencabutan SKAT. (2) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling lama 2 (dua) hari. (3) Sanksi administratif berupa pembekuan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pengguna SKAT apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melaksanakan kewajibannya. (4) Sanksi administratif berupa pembekuan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan selama 14 (empat belas) hari sejak sanksi dijatuhkan. (5) Sanksi administratif berupa pencabutan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir dan pemegang SKAT tidak melaksanakan kewajibannya. (6) Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SKAT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id