Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SPKP berhak: a. memperoleh layanan akses pemantauan kapal perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya melalui website SPKP dan/atau melalui pesan singkat (Short Message Services Gateway); dan b. memperoleh informasi atas keberadaan kapal perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Pengguna SPKP wajib: a. mengaktifkan transmiter SPKP secara terus menerus; dan b. membawa SKAT asli pada saat kapal perikanan melakukan kegiatan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id