Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SPKP berhak:
a. memperoleh layanan akses pemantauan kapal perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya melalui website SPKP dan/atau melalui pesan singkat (Short Message Services Gateway); dan
b. memperoleh informasi atas keberadaan kapal perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Pengguna SPKP wajib:
a. mengaktifkan transmiter SPKP secara terus menerus;
dan
b. membawa SKAT asli pada saat kapal perikanan melakukan kegiatan perikanan.
Koreksi Anda
