Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian SKAT dilakukan apabila SKAT asli rusak atau hilang. (2) Pengguna SPKP yang akan melakukan penggantian SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. SKAT asli, untuk SKAT yang rusak; atau b. surat keterangan hilang dari kepolisian, untuk SKAT yang hilang. (3) Direktur Jenderal menerbitkan SKAT pengganti paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan penggantian SKAT diterima secara lengkap dan transmiter SPKP terpantau di PPKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id