Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penggantian SKAT dilakukan apabila SKAT asli rusak atau hilang.
(2) Pengguna SPKP yang akan melakukan penggantian SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. SKAT asli, untuk SKAT yang rusak; atau
b. surat keterangan hilang dari kepolisian, untuk SKAT yang hilang.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan SKAT pengganti paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan penggantian SKAT diterima secara lengkap dan transmiter SPKP terpantau di PPKP.
Koreksi Anda
