Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SPKP yang akan melakukan perpanjangan SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi SKAT; b. fotokopi bukti pembayaran airtime fee untuk SPKP selama 1 (satu) tahun; c. lembar pemeriksaan transmiter SPKP; dan d. fotokopi SIPI atau SIKPI. (2) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan melakukan pemantauan terhadap keaktifan transmiter SPKP paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKAT. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. (5) SKAT perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SKAT Pengguna SPKP tidak melakukan perpanjangan, maka ketentuan perpanjangan SKAT diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SKAT baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id