Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SPKP yang akan melakukan perpanjangan SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi SKAT;
b. fotokopi bukti pembayaran airtime fee untuk SPKP selama 1 (satu) tahun;
c. lembar pemeriksaan transmiter SPKP; dan
d. fotokopi SIPI atau SIKPI.
(2) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan melakukan pemantauan terhadap keaktifan transmiter SPKP paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKAT.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
(5) SKAT perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkan.
(6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SKAT Pengguna SPKP tidak melakukan perpanjangan, maka ketentuan perpanjangan SKAT diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SKAT baru.
Koreksi Anda
