Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan SKAT dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SKAT habis.
(2) Pengguna SPKP yang akan melakukan perpanjangan SKAT melaporkan kepada Pengawas untuk dilakukan pemeriksaan transmiter SPKP yang hasilnya dituangkan dalam Lembar Pemeriksaan Transmiter SPKP dan disaksikan oleh nakhoda.
(3) Bentuk dan format lembar pemeriksaan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
