Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SKAT dilakukan apabila: a. terjadi penggantian transmiter SPKP; dan/atau b. terjadi perubahan SIPI atau SIKPI. (2) Pengguna SPKP yang akan melakukan perubahan SKAT karena penggantian transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. SKAT yang akan dilakukan perubahan; dan b. surat keterangan dari penyedia SPKP tentang penggantian transmiter SPKP. (3) Pengguna SPKP yang akan melakukan perubahan SKAT karena perubahan SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. SKAT yang akan dilakukan perubahan; dan b. foto kopi SIPI atau SIKPI yang dilakukan perubahan. (4) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan melakukan pemantauan terhadap keaktifan transmiter SPKP paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKAT perubahan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id