Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SPKP untuk memperoleh SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi SIPI atau SIKPI; b. fotokopi bukti pembayaran airtime fee SPKP, selama 1 (satu) tahun; dan c. lembar pemasangan transmiter SPKP. (2) Dalam pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna SPKP wajib mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat email. (3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan melakukan pemantauan terhadap keaktifan transmiter SPKP paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKAT. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. (6) Bentuk dan format SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id