Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKAT diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Direktur Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur. (2) SKAT berlaku paling lama 1 (satu) tahun. (3) Masa berlaku SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan airtime fee SPKP yang telah dibayarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id