Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) SKAT diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Direktur Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur.
(2) SKAT berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Masa berlaku SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan airtime fee SPKP yang telah dibayarkan.
Koreksi Anda
