Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal perikanan yang telah memasang transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib mengaktifkan transmiter SPKP dan dapat dipantau di PPKP.
(2) Bagi kapal perikanan yang telah mengaktifkan transmiter SPKP dan terpantau di PPKP diterbitkan SKAT.
(3) SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan bukti bahwa transmiter SPKP terpantau secara terus menerus.
Koreksi Anda
