Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan transmiter SPKP dilakukan oleh penyedia SPKP bersama pengguna SPKP/nakhoda kapal perikanan yang disaksikan oleh Pengawas Perikanan yang hasilnya dituangkan dalam lembar pemasangan transmiter SPKP. (2) Bentuk dan format lembar pemasangan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id