Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal perikanan berukuran >30 GT yang beroperasi di WPPNRI dan di laut lepas wajib memasang transmiter SPKP.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum kapal perikanan melakukan kegiatan perikanan.
Koreksi Anda
