Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal perikanan berukuran >30 GT yang beroperasi di WPPNRI dan di laut lepas wajib memasang transmiter SPKP. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum kapal perikanan melakukan kegiatan perikanan.
Koreksi Anda