Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal bersama dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi terhadap penyedia SPKP setiap tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id