Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal bersama dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi terhadap penyedia SPKP setiap tahun.
Koreksi Anda
