Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan sebagai penyedia SPKP. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan dari calon penyedia SPKP. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi akte pendirian perusahaan; b. fotokopi izin penyelenggaraan jasa multimedia/sistem komunikasi data; c. fotokopi Surat Izin Hak Labuh/Landing Right; d. fotokopi Izin Stasiun Radio (ISR); e. fotokopi surat penunjukan sebagai distributor transmiter SPKP; f. surat keterangan yang menyatakan memiliki colocation server untuk back up database; g. fotokopi sertifikat International Standar Organization 9000; dan h. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesanggupan untuk: 1) menjamin ketersediaan transmiter SPKP; 2) memberikan layanan komunikasi data pemantauan kapal perikanan yang terintegrasi dengan sitem di PPKP; 3) melaksanakan pemasangan transmiter SPKP; 4) mempunyai pusat layanan pelanggan; 5) memberikan pelatihan instalasi transmiter SPKP kepada pengguna SPKP; dan 6) memperbaiki transmiter paling lama 2 (dua) hari kerja setelah transmiter diterima, dengan biaya dari pengguna. (4) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan calon penyedia SPKP dan melakukan uji teknis dan uji lapang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (5) Uji teknis dan uji lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, maka Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja memberikan surat persetujuan sebagai penyedia SPKP. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, maka Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja memberikan surat penolakan sebagai penyedia SPKP disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. (8) Penyedia SPKP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan surat persetujuan sebagai penyedia SPKP.
Koreksi Anda