Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana SPKP berupa transmiter SPKP.
(2) Transmiter SPKP harus memenuhi persyaratan:
a. kompatibel/terintegrasi dengan sistem di PPKP;
b. memiliki cakupan satelit global;
c. memiliki nomor identitas transmiter;
d. dapat mengirim data posisi kapal setiap 1 (satu) jam sekali secara terus menerus;
e. dilengkapi dengan pengaman berupa segel; dan
f. memilikisertifikat.
Koreksi Anda
