Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana SPKP berupa transmiter SPKP. (2) Transmiter SPKP harus memenuhi persyaratan: a. kompatibel/terintegrasi dengan sistem di PPKP; b. memiliki cakupan satelit global; c. memiliki nomor identitas transmiter; d. dapat mengirim data posisi kapal setiap 1 (satu) jam sekali secara terus menerus; e. dilengkapi dengan pengaman berupa segel; dan f. memilikisertifikat.
Koreksi Anda