Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Prasarana SPKP berupa Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (PPKP).
(2) PPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ruangan yang memadai untuk meletakan seluruh peralatan dan aktivitas petugas operator SPKP;
b. perangkat server untuk aplikasi dan basis data;
c. perangkat pemantauan dan analisis data SPKP;
d. jaringan koneksi komunikasi data yang aktif selama 24 jam setiap hari; dan
e. sumber daya manusia.
Koreksi Anda
