Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana SPKP berupa Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (PPKP). (2) PPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ruangan yang memadai untuk meletakan seluruh peralatan dan aktivitas petugas operator SPKP; b. perangkat server untuk aplikasi dan basis data; c. perangkat pemantauan dan analisis data SPKP; d. jaringan koneksi komunikasi data yang aktif selama 24 jam setiap hari; dan e. sumber daya manusia.
Koreksi Anda