Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas menyampaikan kepada Direktur Jenderal tentang:
a. data SIPI dan SIKPI untuk digunakan sebagai basis data SPKP;
b. data perorangan atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam satu kesatuan armada;
c. data perorangan atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan dalam satu perusahaan; dan
d. data pembekuan atau pencabutan SIPI dan SIKPI paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin.
(2) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas menyampaikan kepada Direktur Jenderal tentang:
a. data SIKPI untuk digunakan sebagai basis data SPKP;
dan
b. data pembekuan atau pencabutan SIKPI paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin.
(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas:
a. melakukan pengembangan SPKP; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Direktur Jenderal mengenai aspek teknologi dalam rangka penyelenggaraan SPKP.
Koreksi Anda
