Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas menyampaikan kepada Direktur Jenderal tentang: a. data SIPI dan SIKPI untuk digunakan sebagai basis data SPKP; b. data perorangan atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam satu kesatuan armada; c. data perorangan atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan dalam satu perusahaan; dan d. data pembekuan atau pencabutan SIPI dan SIKPI paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin. (2) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas menyampaikan kepada Direktur Jenderal tentang: a. data SIKPI untuk digunakan sebagai basis data SPKP; dan b. data pembekuan atau pencabutan SIKPI paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin. (3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas: a. melakukan pengembangan SPKP; dan b. memberikan pertimbangan kepada Direktur Jenderal mengenai aspek teknologi dalam rangka penyelenggaraan SPKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id