Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal sebagai Pengelola SPKP mempunyai tugas: a. menyediakan dan mengoperasikan SPKP; b. menyusun prosedur operasional standar SPKP; c. MENETAPKAN penyedia SPKP; d. melakukan pemantauan terhadap kapal perikanan; e. melakukan pemeriksaan terhadap pengguna SPKP yang tidak mengaktifkan transmiter SPKP; f. memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk pemberian sanksi administratif terhadap kapal perikanan yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan g. menyediakan layanan akses pemantauan kapal perikanan melalui website SPKP dan/atau melalui pesan singkat (Short Message Services Gateway).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id