Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal sebagai Pengelola SPKP mempunyai tugas:
a. menyediakan dan mengoperasikan SPKP;
b. menyusun prosedur operasional standar SPKP;
c. MENETAPKAN penyedia SPKP;
d. melakukan pemantauan terhadap kapal perikanan;
e. melakukan pemeriksaan terhadap pengguna SPKP yang tidak mengaktifkan transmiter SPKP;
f. memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk pemberian sanksi administratif terhadap kapal perikanan yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan
g. menyediakan layanan akses pemantauan kapal perikanan melalui website SPKP dan/atau melalui pesan singkat (Short Message Services Gateway).
Koreksi Anda
