Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan SPKP sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengelolaan perikanan.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengelolaan SPKP kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dalam pengelolaan SPKP berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
