Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kelembagaan SPKP;
b. prasarana dan sarana SPKP;
c. penyedia SPKP;
d. pemasangan dan aktivasi transmiter SPKP; dan
e. hak, kewajiban, dan larangan pengguna SPKP.
Koreksi Anda
