Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. kelembagaan SPKP; b. prasarana dan sarana SPKP; c. penyedia SPKP; d. pemasangan dan aktivasi transmiter SPKP; dan e. hak, kewajiban, dan larangan pengguna SPKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id