Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tujuan Penyelenggaraan SPKP adalah:
a. meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan;
b. meningkatkan ketaatan kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperoleh data dan informasi tentang kegiatan kapal perikanan dalam rangka pengelolaan perikanan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan; dan
d. meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan.
Koreksi Anda
