Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Penyelenggaraan SPKP adalah: a. meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan; b. meningkatkan ketaatan kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperoleh data dan informasi tentang kegiatan kapal perikanan dalam rangka pengelolaan perikanan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan; dan d. meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan.
Koreksi Anda