Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 42-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAANPERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API pukat tarik pantai (beach seines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. (2) API dogol (dainess seines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 40 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. (3) API scottish seines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI. (4) API pair seines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI. (5) API payang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 100 m (kecuali mesh size payang teri 1 mm), menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. b. mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 200 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. c. mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. d. mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≤ 1.200 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III hanya di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI) di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717. (6) API cantrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≥ 60 m, menggunakan kapal motor berukuran < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPPNRI 711, WPPNRI 712, dan WPPNRI 713. (7) API lampara dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 3/4 inch dan tali ris atas ≤ 30 m, menggunakan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPPNRI 573, WPPNRI 711, dan WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718. 3. Ketentuan Pasal 29 ayat (4) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 42-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id