Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 42-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAANPERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) API pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 4.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≤ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPPNRI 571,
WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718.
b. mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 400 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717,dan WPPNRI 718.
c. mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718.
d. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤ 600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT s/d 100 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717.
(2) API pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≤ 700 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 714, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717.
b. mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≤ 1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 714, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717.
(3) API pukat cincin grup pelagis kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 600 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPPNRI 571, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715 dan WPPNRI 718.
b. mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 800 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur
penangkapan ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715 dan WPPNRI 718.
(4) API pukat cincin grup pelagis besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≤ 1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤ 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 714, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717.
(5) API jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 150 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718.
2. Ketentuan Pasal 23 ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
