Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Eselon I wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
(2) Sekretariat Jenderal menyusun laporan kementerian tentang pelaksanaan Bantuan Pemerintah berdasarkan laporan unit kerja Eselon I dan hasil monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
